Jam Kerja ASN di Batanghari Dikurangi Lima Jam
KATABERITA.CO.ID.BATANGHARI - Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negera pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah hanya 32,5 jam dalam seminggu, atau alami pengurangan 5 jam. Selasa (28/03)
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari Mula P Rambe mengatakan, untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kinerja ASN di Kabupaten Batanghari pada bulan Suci Ramadhan 1444 H, pemerintah setempat menetapkan jam kerja ASN efektifnya hanya 32,5 jam perminggu.
“Berdasarkan keputusan Menpan RB dan surat edaran Bupati Batanghari jam kerja ASN berkurang lima jam dari jam normalnya yang minimal 37,5 jam,”Katanya.
Rambe menambahkan, adapun penetapan jam kerja tersebut, untuk ASN yang kerja lima hari, pada hari senin sampai dengan kamis masuk pukul 08.00 wib sampai dengan 15.15 wib, sedangkan untuk hari jumat masuk pukul 08.00 wib hingga 11.30 wib.
“Untuk waktu kerjanya enam hari senin sampai dengan kamis masuk mulai dari jam 08,00 wib sampai dengan 14,00 wib, dan untuk hari jumatnya pukul 08,00 wib sampai 11,30 wib dan hari sabtu pukul 08,00 wib sampai 13,00 wib,”Ujarnya.
Sementara itu, dalam penerapannya setiap OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada OPD nya masing-masing.
“Bukan itu saja, pelayanan masyarakat pun diwajibakan tetap berjalan seperti biasanya tanpa mengurangi apapun,”Tutupnya.(Der)
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari Mula P Rambe mengatakan, untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kinerja ASN di Kabupaten Batanghari pada bulan Suci Ramadhan 1444 H, pemerintah setempat menetapkan jam kerja ASN efektifnya hanya 32,5 jam perminggu.
“Berdasarkan keputusan Menpan RB dan surat edaran Bupati Batanghari jam kerja ASN berkurang lima jam dari jam normalnya yang minimal 37,5 jam,”Katanya.
Rambe menambahkan, adapun penetapan jam kerja tersebut, untuk ASN yang kerja lima hari, pada hari senin sampai dengan kamis masuk pukul 08.00 wib sampai dengan 15.15 wib, sedangkan untuk hari jumat masuk pukul 08.00 wib hingga 11.30 wib.
“Untuk waktu kerjanya enam hari senin sampai dengan kamis masuk mulai dari jam 08,00 wib sampai dengan 14,00 wib, dan untuk hari jumatnya pukul 08,00 wib sampai 11,30 wib dan hari sabtu pukul 08,00 wib sampai 13,00 wib,”Ujarnya.
Sementara itu, dalam penerapannya setiap OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada OPD nya masing-masing.
“Bukan itu saja, pelayanan masyarakat pun diwajibakan tetap berjalan seperti biasanya tanpa mengurangi apapun,”Tutupnya.(Der)
Tag: